DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

CLTY (Cuti di Luar Tanggungan Yayasan)

Cuti di Luar Tanggungan Yayasan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai tetap untuk menyelesaikan masalah-masalah penting yang bersifat pribadi dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terus menerus di lingkungan yayasan.

Cuti di Luar Tanggungan Yayassan diberikan minimal 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk melaksanakan pendidikan dengan biaya sendiri/pihak ketiga dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.

Cuti di Luar Tanggungan Yayasan yang diambil secara parsial, maka perpanjangan hanya diberikan hanya 1 (satu) kali saja sepanjang jumlah cuti seluruhnya masih dalam batas maksimum.

Selama Cuti di Luar Tanggungan Yayasan, Pegawai tidak diberikan penghasilan dan emolumen lainnya (termasuk fasilitas kesehatan).

Masa Cuti di Luar Tanggungan Yayasan tidak dihitung sebagai masa kerja aktif (untuk perhitungan kenaikan Gaji Dasar, Kenaikan Pangkal Posisi, Pensiun dan fasilitas lain yang berkaitan dengan masa kerja).

Paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum cuti berakhir Pegawai (ybs) harus mengajukan permohonan untuk bekerja kembali kepada Dewan Pengurus melalui Pimpinan Lembaga.

Apabila Pegawai tidak melapor, maka Pegawai tersebut dianggap menmgundurkan diri sebagai Pegawai Tetap Yayasan.

Untuk Pegawai yang melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Yayasan selama 1 (satu) tahun atau lebih, maka penerimaan untuk bekerja kembali tergantung pada kebutuhan Yayasan sesuai formasi yang ada.

Selama menjadi Pegawai Tetap, hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali saja untuk memanfaatkan Cuti di Luar Tanggungan Yayasan.

Cuti di Luar Tanggungan Yayasan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?