DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Cuti Haid

Cuti haid diberikan kepada pegawai wanita yang mengalami rasa sakit akibat haid yang mengganggu produktivitas kerja yang bersangkutan.

Cuti Haid dapat diberikan 1 (satu) hari setiap bulannya hari pertama atau hari kedua apabila Pegawai mengalami rasa sakit saat Haid dan harus disertai surat keterangan dari Dokter.

Hak Cuti Haid tiap bulannya gugur/tidak bisa diakumulasikan apabila tidak dilaksanakan pada bulan bertalian.

Selama melaksanakan Cuti Haid, Pegawai tetap berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?