DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Cuti Sakit

Cuti sakit dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka penyembuhan, perawatan dan atau pemulihan kesehatan Pegawai.

Cuti Sakit dapat diberikan kepada Pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan surat keterangan dokter yang mengobati/merawat.

Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari antara Cuti Sakit yang satu dengan yang lainnya, maka dianggap bersambungan untuk setiap bulan berjalan.

Bagi Pegawai yang sering mengajukan cuti sakit, maka wajib untuk diperiksa/diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Yayasan.

Pegawai yang Cuti Sakit sampai dengan (1) satu tahun, diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Untuk 3 (tiga) bulan pertama, Tunjangan Posisi sebesar 100% (seratus per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan kedua, Tunjangan Posisi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, Tunjangan Posisi sebesar 50% (lima puluh per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan keempat, Tunjangan Posisi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).

Pegawai yang cuti sakitnya lebih dari 1 (satu) tahun, maka pegawai tersebut harus diperiksa / diuji kesehatannya oelh Tim Medis yang ditunjuk oleh Yayasan untuk menetapkan status sebagai berikut :
• Dinyatakan sembuh dari sakit & dapat bekerja kembali sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
• Dinyatakan uzur sebagai dasar pemberhentian.

Cuti Sakit karena gugur kandungan, diberikan kepada Pegawai paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender berdasarkan surat keterangan dokter.

Pegawai yang Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan, maka diposisikan ke posisi khusus statute sakit, dan formasi yang ditinggalkan dapat diisi oleh Pegawai lain.

Prosedur untuk pelaksaan Cuti Sakit yaitu :
• Mengajukan Permohonan Cuti Sakit dengan menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit
• Permohonan Cuti Sakit menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) hari.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?