DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Cuti Tahunan

Cuti Tahunan yaitu Kegiatan tidak masuk kerja yang diizinkan oleh institusi yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan kepentingan pribadinya di dalam hari kerja.

a. Pegawai yang telah memiliki masa kerja aktif 12 (dua belas) bulan terus menerus pada Yayasan berhak atas Cuti Tahunan Selama 12 (dua belas) hari kerja.
b. Masa kerja aktif dihitung mulai yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Tetap.

a. Bagian SDM melakukan Input Hak Cuti Pegawai
b. Pegawai melihat kuota hak cuti 
c. Pegawai mengajukan hak cuti dengan mengisi form cuti di igracias 
d. Pejabat (Atasan langsung) memberikan persetujuan/approval pengajuan cuti 
e. Pejabat yang Berwenang memberikan persetujuan/approval cuti 
f. Apabila Pejabat (Atasan langsung & Yang Berwenang) menyetujui, maka dapat langsung memberikan persetujuan/approval dengan meng-klik di data cuti tahunan yang tertera di Igracias, sehingga langsung mengurangi hak cuti pegawai. 
g.  Apabila Pejabat (Atasan langsung & Yang Berwenang) tidak menyetujui, maka hak cuti tidak terkurangi.

Pelaksaan cuti tahunan bagi Dosen disesuaikan dengan masa liburan akademik.

a. Hak Cuti Tahunan dari suatu tahun gugur apabila Pegawai tidak melaksanakan Cuti pada tahun bertalian, kecuali ditunda karena kepentingan dinas.
b. Cuti tahunan yang ditunda karena alasan dinas harus dilaksankan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya, apabila setelah bulan Maret Cuti Tahunan yang ditunda belum dilaksankan, maka dinyatakan gugur.

Pelaksaan Cuti Bersama dalam 1 tahun, mengurangi kuota Cuti Tahunan selama 1 (satu) hari.

Hak Cuti Tahunan dapat dikurangi untuk yang melaksanakan pendidikan dengan perhitungan setiap 1 (satu) bulan dikurangi hak Cuti Tahunan 1 (satu) hari.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?