DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Informasi Pengajuan NUPN dan NIDN

Pengajuan Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) :

Dasar Aturan :

  1. NUPN ( Nomor Urut Pengajar Nasional) adalah Nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior ( Pendidikan masih S1 dan tidak memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap.
  2. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 2844/E4.1/2012 Tentang Penataan Sistem Pendidikan dan tenaga Kependidikan.

Persyaratan Pengajuan NUPN :

  1. KTP Terbaru Yang yang masih berlaku, diwajibkan berwarna/Asli
  2. SK Dosen Tidak Tetap Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak (PKS)
  3. Hasil scan berwarna ijazah dan Transkrip S1, S2 dan S3, Bagi lulusan PT Luar Negeri harus menyertakan SK Penyetaraan dari DIKTI.
  4. Surat Pernyataan sebagai Dosen Tidak Tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 .

Prosedur/Alur Pengajuan :

  1. Berkas persyaratan pengajuan NUPN baru yang sudah dilengkapi di serahkan ke Sumber Daya Fakultas Masing-masing.
  2. Sumber Daya Fakultas akan mengecek persayarat dan kelengkapan pengajuan NUPN baru.
  3. Apabila sudah lengkap Sumber Daya Fakultas akan mengupload berkas ke forlap.dikti.go.id.
  4. Sumber Daya Fakultas harus mengecek secara periodik sesuai dengan pengajuan NUPN baru.

Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) :

Dasar Aturan :

  1. Surat Edaran Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2899.1/E4.1/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, Perihal NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional).
  2. Surat DIKTENDIK Nomor : 239/E4.1/2014 Tanggal 12 Februari 2014 Perihal Dokumen Pengajuan NIDN Baru.
  3. Surat Edaran DIKTI No. 3387/E4.1/2012 Tanggal 08 November 2012.

Persyaratan Pengajuan NIDN Baru :

  1. KTP Terbaru Yang yang masih berlaku, diwajibkan berwarna/Asli (Status Dosen/Karyawan Swasta)
  2. SK Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban.
  3. Hasil scan berwarna Ijazah dan Transkrip S1, S2 dan S3, Bagi lulusan PT Luar Negeri harus menyertakan SK Penyetaraan dari DIKTI.
  4. Surat Pernyataan sebagai Dosen Tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  5. SK Jabatan Fungsional Akademik / Jabatan Akademik Dosen (bila sudah memiliki).
  6. Sertifikasi TKDA dan TOEP dari PLTI

Prosedur/Alur Pengajuan :

  1. Hasil sertifikasi TKDA dan TOEP dari PLTI sesuai Edaran Dikti No. 1206/E4.1/2014 tanggal 14 Juli 2014.
  2. Berkas persyaratan pengajuan NIDN baru yang sudah dilengkapi di serahkan ke Sumber Daya Fakultas Masing-masing.
  3. Sumber Daya Fakultas akan mengecek persayarat dan kelengkapan pengajuan NIDN baru.
  4. Apabila sudah lengkap Sumber Daya Fakultas akan mengupload berkas ke forlap.dikti.go.id
  5. Sumber Daya Fakultas harus mengecek secara periodik sesuai dengan pengajuan NIDN baru.

Pengajuan NUPN ke NIDN :

Sama dengan seperti Pengajuan NIDN.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?