DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Jabatan Akademik Dosen

cropped-telkom-university-011.jpg

Jabatan Akademik Dosen adalah Jabatan yang dapat dimiliki oleh seorang Dosen apabila telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ber-homebase dan telah memenuhi jumlah angkat kredit yang persyaratkan.

Jabatan Akademik Dosen antara lain :

  1. Asisten Ahli/Instructor
  2. Lektor/Assistant Professor
  3. Lektor Kepala/Associate Professor
  4. Guru Besar/Professor

 

Produk Hukum tentang Jabatan Akademik Dosen, antara lain :

  1. Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya : Permenpanrb Tahun 2013 Nomor 46.
  2. Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya : PB Mendikbud dan Ka. BKN Tahun 2014 Nomor 4 dan 24, Lampiran 1-2, Lampiran 3 dan Lampiran 4-12.
  3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen : Permendikbud Tahun 2014 Nomor 92 dan Lampiran.
  4. Surat Edaran DIKTI nomor 1864 tahun 2015 perihal PAK Dosen : disini.

 

Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jabatan Akademik Dosen (JAD) di lingkungan Kopertis Wilayah IV disini.

Informasi mengenai Linieritas dan Jababatan Akademik Dosen dapat dilihat disini.

Informasi mengenai Penilaian Angkat Kredit Jabatan Akademik Dosen dapat dilihat disini.

Informasi mengenai Sertifikasi Dosen dapat dilihat disini.

Syarat Pembuatan Surat Rekomendasi Perpindahan Homebase dari Kopertis Wilayah IV : download file.

Untuk pertanyaan, usulan dan lain-lain yang berkaitan dengan Jabatan Akademik Dosen dapat mengirimkan email ke [email protected].

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?