Jabatan Akademik Dosen adalah Jabatan yang dapat dimiliki oleh seorang Dosen apabila telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ber-homebase dan telah memenuhi jumlah angkat kredit yang persyaratkan.
Jabatan Akademik Dosen antara lain :
Produk Hukum tentang Jabatan Akademik Dosen, antara lain :
Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jabatan Akademik Dosen (JAD) di lingkungan Kopertis Wilayah IV disini.
Informasi mengenai Linieritas dan Jababatan Akademik Dosen dapat dilihat disini.
Informasi mengenai Penilaian Angkat Kredit Jabatan Akademik Dosen dapat dilihat disini.
Informasi mengenai Sertifikasi Dosen dapat dilihat disini.
Syarat Pembuatan Surat Rekomendasi Perpindahan Homebase dari Kopertis Wilayah IV : download file.
Untuk pertanyaan, usulan dan lain-lain yang berkaitan dengan Jabatan Akademik Dosen dapat mengirimkan email ke [email protected].