DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Peraturan Disiplin Pegawai

Sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi Nomor : KEP.194/SDM-02/YPT/2007 tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Yayasan.

Maksud ditetapkannya Peraturan Displin Pegawai adalah sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai dalam bersikap, bertindak dan berprilaku pada saat menjalankan tugas, serta sebagai dasar hokum bagi peajabat yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran disiplin.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Disiplin Pegawai adalah :
a. Memberikan informasi kepada Pegawai tentang standar disiplin yang diinginkan Yayasan serta tindakan yang akan diambil apabila Pegawai tidak memenuhi standard dimaksud.
b. Membantu Pegawai untuk memenuhi dan menjalankan standard disiplin yang ditetapkan Yayasan.

a. Semua Pegawai wajib mengetahui ketentuan disiplin dalam Peraturan Disiplin Pegawai.
b. Disiplin merupakan kewajiban yang melekat pada diri Pegawai untuk dilaksanakan.
c. Setiap pelanggaran terhadap peraturan disiplin yang dilakukan oleh Pegawai akan dijatuhi sanksi hukuman sesuai dengan bobot kesalahannya.

Yang dimaksud dengan kewajiban adalah suatu ketentuan / peraturan / norma yang harus dilaksanakan dan ditaati dengan penuh tanggung jawab.

Kewajiban setiap Pegawai diantaranya :
a. Mentaati disiplin dasar yang meliputi :
• Mentaati jam kerja dan mengisi daftar hadir/tab RFID;
• Mentaati penggunaan pakaian kerja dan atribut yang telah ditentukan;
• Bersikap dan bertingkah laku simpatik, sopan santun dalam melaksanakan tugas;
b. Mengutamakan kepentingan Negara, Pemerintah, Yayasan, Lembaga diatas kepentingan golongan atau pribadi.
c. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Pegawai, Lembaga, Yayasan, Pemerintah, dan Negara ;
d. Menyimpan rahasia Jabatan, Lembaga, Yayasan, Pemerintah dan Negara dengan sebaik-baiknya;
e. Melakukan tugas kedinasan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Yayasan / Lembaga.
f. Memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesame Pegawai;
g. Melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada PEgawai yang melakukan pelanggaran atau merugikan Yayasan / Lembaga.
h. Menggunakan, memelihara dan mengamankan barang-barang milik Negara, Pemerintah, Yayasan, Lembaga dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewarganegaraannya;
i. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan selalu berusaha untuk meningkatkan tercapainya sasaran pelayanan;
j. Bertindak dan bersikap tegas, adil dan bijaksana;
k. Membimbing, membina dan memotivasi bawahan dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan prestasi;
l. Saling menghormati sesame Pegawai dalam melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
m. Selalu tanggap terhadap keluhan dan perkembangan dalam pelayanan;
n. Melaporkan secara tertulis setiap penambahan / pengurangan anggota keluarga, sertifikat pelatihan, ijazah pendidikan dana tau informasi lain yang dianggap perlu;
o. Mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan;
p. Setiap Pegawai yang mangkir wajib dilaporkan oleh atasan langsung Pegawai yang bersangkutan;

Larangan bagi setiap Pegawai diantaranya :
a. Tidak boleh melanggar disiplin dasar sebagaimana tertera pada Peraturan Disiplin Pegawai.
b. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Pegawai, Lembaga dan Yayasan;
c. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Yayasan / Lembaga secara tidak sah;
e. Menimbulkan keresahan di kalangan Pegawai;
f. Melakukan kegiatan yang mengarah kepada pemborosan dan kerugian;
g. Mencemarkan nama baik Yayasan/Lembaga serta menjatuhakn kepercayaan masayarakat sebagai akibat perbuatan atau perkataan yang mempunyai hubungan kedinasan maupun di luar kedinasan;
h. Bertindak sewenang-wenang terhadap sesame Pegawai;
i. Membocorkan dana tau memanfaatkan rahasia Yayasan/Lembaga untuk kepentingan pribadi/golongan atau orang lain;
j. Menjadi anggota langsung atau tidak langsung organisasi yang dilarang Pemerintah;
k. Menggunakan, mengedarkan dan memabawa barnag-barang terlarang;
l. Meminta dana atau menerima dana tau memberi sesuatu yang bersifat menguntungkan pribadinya atau orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung dari/kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan Yayasan/Lembaga;
m. Menggunakan dana tau membawa kendaraan bermotor dinas yang bukan kewenangannya tanpa ijin dari pejabat yang bertanggungjawab;
n. Merokok di ruang kerja/kelas.

Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban dan atu melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini.

Kategori Pelanggaran terdiri dari :
a. Pelanggaran Ringan
b. Pelanggaran Sedang
c. Pelanggaran Berat

Tindakan-tindakan yang dikategorikan pelangaran Ringan sebagai berikut :
a. Pelanggaran disiplin dasar; atau
b. Menggunakan dana tau membawa kendaraan bermotor dinas yang bukan keweangannya tanpa ijin dari Pemimpin terkait; atau
c. Merokok di ruang kerja / kelas

Tindakan-tindakan yang dikategorikan pelangaran Sedang sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan yang mengarah kepada pemborosan dan kerugian Yayasan / Lembaga; atau
b. Tidak melaporkan kepada atasannya, walaupun telah mengetahui ada Pegawai yang melakukan pelanggaran atau merugikan Yayasan / Lembaga; atau
c. Tidak melaporkan secara tertulis adanya penambahan/pengurangan anggota keluarga, sertifikat pelatihan, ijazah pendidikan yang dibiayai Yayasan; atau
d. Tidak mentaati Kode Etik Dosen (khusus Dosen) yang ditetapkan oleh Lembaga; atau
e. Tidak mentaati Kode Etik Dosen (khusus Dosen) yang ditetapkan oleh Lembaga; atau
f. Bertindak sewenang-wenang terhadap sesama Pegawai.

Tindakan-tindakan yang dikategorikan pelangaran Berat sebagai berikut :
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Pegawai, Lembaga dan Yayasan; atau
b. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi / golongan; atau
c. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Yayasan/Lembaga secara tidak sah; atau
d. Mencemarkan nama baik Yayasan serta menjatuhkan kepercayaan kepada masyarakat sebagai akibat perbuatan atau perkataan yang mmpunyai hubungan kedinasan maupun diluar kedinasan; atau
e. Membocorkan dana tau memanfaatkan rahasia Yayasan / Lembaga untuk kepentingan pribadi / golongan atau orang lain; atau
f. Menjadi anggota langsung atau tidak langsung organisasi yang dilarang Pemerintah; atau
g. Menggunakan, mengedarkan dan membawa barang-baang / obat-obatan terlarang; atau
h. Meminta dana tau menerima dana tau memberi sesuatu yang bersifat menguntungkan pribadinya atau orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung dari / kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan Yayasan / Lembaga; atau
i. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik Yayasan / Lembaga atau milik teman sekerja; atau
j. Memberikan keterangan / dokumen palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Yayasan / Lembaga; atau
k. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius, menjual / memperdagangkan atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; atau
l. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian; atau
m. Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Yayasan / Lembaga atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan Yayasan / Lembaga; atau
n. Menganiaya, mengancam secara phisik atau mental, menghina secara kasar teman sekerja atau keluarga teman sekerja; atau
o. Membujuk teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hokum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
p. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Yayasan / Lembaga; atau
q. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau memberikan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya; atau
r. Membongkar atau membocorkan rahasia Yayasan / Lembaga atau mencemarkan nama baik Yayasan / Lembaga yang seharusnya dirahasiakan; atau
s. Melakukan manipulasi administrasi, data dan atau informasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Yayasan / Lembaga; atau
t. Dengan sengaja menghalangi, menghambat atau membuat tidak lancarnya kegiatan Yayasan Lembaga; atau
u. Bertindak selaku perantara bagi pihak lain untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari Yayasan /Lembaga dengan maksud menerima keuntungan pribadi; atau
v. Melakukan perbuatan yang mengarah pada pemborosan keuangan Yayasan / Lembaga antara lain : kemahalan harga, over volume dan manipulasi kwitansi pembelian; atau
w. Melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, golongan dana tau politik; atau
x. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan Yayasan / Lembaga; atau
y. Menimbulkan keresahan di kalangan Pegawai.

Jenis dan tingkatan sanksi terdiri atas :
a. Sanksi atas pelanggaran Ringan, secara berjenjang yaitu surat peringatan pertama, kedua dan ketiga;
b. Sanksi atas pelanggaran Sedang, secara berjenjang yaitu :
1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penurunan gaji dasar sebesar 6% (enam prosen) selama 6 (enam) bulan;
3) Pencabutan tunjangan jabatan fungsional dan structural (bagi yang menjabat) selama 6 (enam) bulan;
4) Penundaan promosi jabatan structural atau fungsional selama 1 (satu) tahun.
c. Sanksi atas pelanggaran Berat yaitu :
1) Pemberhentian dari jabatan structural (bagi yang menjabat); atau
2) Non aktif 6 (enam) bulan; atau
3) Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri; atau
4) Diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi adalah Sanksi bagi semua Pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam menetapkan sanksi / hukuman disiplin, dipertimbangkan unsur-unsur :
a. Yang memberatkan;
b. Yang meringankan;
c. Yang dapat menghapus sanksi / hukuman disiplin;
d. Efektivitas penjatuhan sanksi / hukuman disiplin dan besarnya kerugian Yayasan / Lembaga;
e. Obyektivitas terhadap permasalahan;
f. Motivasi dalam melaksanakan pelanggaran.

Khusus untuk Dosen yang mendapat sanksi atas pelanggaran disiplin, maka tunjangan fungsionalnya dicabut dan tunjangan profesi dibayarkan berdasarkan tarif tunjangan profesi TPA sesuai dengan tingkat yang bersangkutan.

Pegawai yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan struktural, maka kesempatan untuk dapat dipromosikan kembali setelah melalui masa penilaian sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material bagi Yayasan / Lembaga, maka kepada Pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Ganti Rugi (TGR).

Untuk Pegawai yang sedang atau telah melaksanakan hukuman disiplin namun masih melakukan pelanggaan lagi tetapi belum mengarah pada sanksi pemberhentian, maka sanksinya diperberat sesuai dengan jenjang sanksi (sanksi pelanggaran Berat) dengan masa hukuman diakumulasi dengan masa hukuman disiplin yang belum selesai dilaksanakan.

Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dianggap mangkir.

Pembinaannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai dikenakan sanksi (sanksi atas pelanggaran Ringan), apabila mangkir selama 1 (satu) s/d 2 (dua) hari kerja.
b. Pegawai dikenakan sanksi (sanksi atas pelanggaran Sedang), apabila mangkir selama 3 (tiga) s/d 4 (empat) hari kerja.
c. Pegawai dikenakan sanksi (sanksi atas pelanggaran Berat), apabila mangkir lebih dari 4 (empat) hari kerja.

Mekanisme Pengenaan Sanksi sebagai berikut :
a. Sebelum Pegawai dikenakan sanksi, terlebih dahulu diberikan konseling dan teguran lisan.
b. Apabila setelah diberikan konseling atau teguran lisan tidak diindahkan, maka diberikan Surat Peringatan (SP-1), Kedua (SP-2) dan Ketiga (SP-3) secara berturut-turut.
c. Ketentuan pada point a dan b di atas, tidak berlaku bagi pengenaan sanksi atas pelanggaran Berat dan tindakan-tindakan yang dikategorikan pelanggaran Berat sebagimana pada pasal 5 ayat (5) pada peraturan Disiplin Pegawai Yayasan.

Penetapan sanksi dilaksanakan melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanski atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dan khusus untuk tingkat pelanggaran Sedang dan Berat harus melalui pertimbangan Tim Pengusulan Tindakan Administrasi (TPTA).

Pemeriksaan Biasa adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari atau memperoleh bukti tentang adanya indikasi pelanggaran ketentuan disiplin yang dilakukan oleh Pegawai atau sekeelompok Pegawai.

Pemeriksaan Khusus adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal Yayasan sebagai tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan sebelumnya atau untuk meneliti kebenaran informasi atau pengaduan atas penyimpangan yang bukan menjadi kegiatan pada proses pemeriksaan Biasa atau yang berkaitan dengan pelanggaran Berat.

Pejabat yang berwenang mengangkat Angota TPTA, sebagai berikut :
a. Sanksi atas pelanggaran Sedang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Lembaga dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus;
b. Sanksi atas pelanggaran Berat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus.

Pejabat yang berwenang menetapkan sanksi sebagai berikut :
a. Sanksi atas pelanggaran Ringan oleh Atasan Langsung pegawai yang bersangkutan (serendah-rendahnya Kepala Bagian) dengan Nota Dinas dan tembusannya kepada Unit SDM setempat.
b. Sanksi atas pelanggaran Sedang oleh Pimpinan Lembaga dengan Surat Keputusan dan tembusannya kepada Dewan Pengurus.
c. Sanksi atas pelanggaran Berat oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan.

Keanggotaan TPTA :
a. Tingkat Lembaga :
1) Pimpinan Lembaga;
2) Perwakilan Pegawai;
b. Tingkat Yayasan :
1) Dewan Pengurus
2) Perwakilan Lembaga

Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan melalui Atasan Langusng dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang menghukum.

Pejabat yang berwenang menghukum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan oleh Pegawai dalam kesempatan pertama dan tanggapan tersebut merupakan keputusan final.

Apabila Pegawai menyatakan keberatan, maka Pegawai tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, sementara status kepegawaiannya dinyatakan diskorsing.

Tindak Sela merupakan suatu tindakan pemberhentian yang bersifat sementara dari pekerjaannya selama Pegawai dalam proses pemeriksaan / penyidikan / penyelidikan pihak yang berwajib atau dalam proses peradilan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Tindak Sela bertujuan antara lain :
a. Untuk kepentingan proses peradilan;
b. Mengamankan kepentingan Yayasan / Lembaga;
c. Terciptanya ketertiban lingkungan kerja selama proses pemeriksaan dilaksanakan.
d. Menjamin kejernihan pemeriksaan yang sedang diselenggarakan;
e. Menunggu penetapan sanksi hukum disiplin.

Skorsing merupakan pemberhentian sementara seorang Pegawai dari tugas pekerjaannya karena berada dalam tahanan atau dalam proses pemeriksaan perkara pidana oleh pihak yang berwajib atau oleh TPTA.

Masa skorsing dimulai :
a. Sejak adanya surat pemberitahuan atau surat panggilan dari pihak yang berwajib kepada Pegawai untuk menjalani proses penyidikan / pemeriksaan / penyelidikan; atau
b. Sejak Pegawai menjalani proses penyidikan / pemeriksaan / penyelidikan oleh TPTA; atau
c. Sejak Pegawai ditahan oleh pihak yang berwajib; atau
d. Sejak tanggal berakunya Surat Keputusan Skorsing.

Jangka waktu skorsing dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pada dasarnya jangka waktu skorsing adalah selama 6 (enam) bulan;
b. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui dan proses pemeriksaan atau proses dipengadilan belum selesai maka jangka waktu skorsing dapat diperpanjang sampai dengan adanya Keputusan Pengadilan Tingkat I; atau
c. Jangka waktu skorsing dapat dihentikan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan, apabila :
1) Karena adanya Surat Keputusan Pemberhentian Penyidik / Pemeriksaan oleh pihak yang berwajib; atau
2) Penyidikan / pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dipandang tidak lagi mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai yang bersangkutan.
d. Apabila jangka waktu skorsing dihentikan :
1) Karena alasan sebagaimana huruf c angka 1), maka yang bersangkutan diperintahkan untuk bekerja kembali;
2) Karena alasan sebagaimana huruf c angka 2), maka yang bersangkutan atas usul TPTA dapat dipekerjakan kembali sampai dengan adanya Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Terhadap Pegawai yang dikenakan skorsing tetapi tidak dalam status penahanan pihak yang berwajib tetap diwajibkan melapor kepada pejabat SDM setempat secara berkala;
f. Setelah Pegawai menjalani skorsing dan berdasarkan Keputusn Pengadilan dijatuhi sanksi pidana dan harus segera menjalani pidana tersebut maka yang bersangkutan diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Tetap.

Pemberhentian Pegawai adalah tindakan yang dilakukan oleh Yayasan atau Pegawai untuk mengakhiri hubungan kerja.

Jenis pemberhentian :
a. Pemberhentian sementara skorsing;
b. Pemberhentian definitive / tetap.

Pemberhentian sementara / skorsing dapat terjadi apabila :
a. Pegawai dalam proses pemeriksaan pihak yang berwajib atau TPTA atas pelanggaran Berat; atau
b. Pegawai diahan pihak berwaib bukan atas pengaduan Yayasan; atau
c. Pegawai ditahan pihak berwajib atas pengaduan Yayasan;

Pemberhentian definitif /tetap dapat terjadi apabila :
a. Tidak memenuhi syarat dalam masa kontrak; atau
b. Pelanggaran atas tata tertib; atau
c. Berdasrkan rekomendasi TPTA; atau
d. Melanggar batas waktu Cuti Diluar Tanggungan Yayasan atau tidak terdapat formasi; atau
e. Menjadi anggota / terlibat dalam organisasi yang dilarang Pemerintah.

Pegawai yang tidak memenuhi syarat selama masa kontrak, maka dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak tersebut.
Hak- hak yang bersangkutan karena pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang melanggar Tata Tertib Kerja dana tau dikenakan Sanksi atas pelanggaran Berat, diberhentikan secara definitive setelah ada ijin dari Pengadilan Hubungan Industrial atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah masa skorsing berakhir.

Pegawai yang menjadi anggota / terlibat dalam organisasi yang dilarang Pemerintah, diberhentikan secara definitive terhitung tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak dinyatakan terbukti terlibat oleh pihak yang berwajib.

Penetapan besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja dang anti kerugian bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan unsur-unsur uang pesangon / uang penghargaan masa kerja, berpedoman pada gaji dasar terakhir, tunjangan tetap dan tunjangan jabatan (bagi yang menjabat).

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?