Sasaran Mutu Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM adalah sebagai berikut :
- Terselenggaranya proses perencanaan pendidikan lanjut dan pengembangan bagi Dosen dan Staf secara periodik dan konsisten
- Proses pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) di Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM* :
- Non-JFA ke Asisten Ahli : maksimal 2 (dua) minggu
- Asisten Ahli ke Lektor : maksimal 2 (dua) minggu
- Lektor ke Lektor Kepala : maksimal 4 (empat) bulan
- Lektor Kepala ke Guru Besar : maksimal 4 (emapt) bulan
*terhitung sejak surat pengajuan masuk ke Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM dengan Catatan seluruh berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap