DIREKTORAT SDM – TELKOM UNIVERSITY

Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting diberikan kepada pegawai dengan maksud untuk memenuhi kepentingan pribadi dan atau kepentingan lainnya di luar keputusan yayasan.

Cuti karena Alasan Penting dapat diberikan karena kepentingan sebagai berikut :
a. Perkawinan Pegawai yang pertama kali;
b. Perkawinan Anak;
c. Istri Pegawai melahirkan anak;
d. Kematian Istri/Suami/Anak;
e. Kematian Orang Tua/Mertua;
f. Khitanan/pembaptisan anak/upacara potong gigi;
g. Anak/Istri/Suami pegawai dirawat di rumah sakit.
h. Melaksanakan ibadah umroh/Ziarah/Tirtayatra atas biaya sendiri
i. Mengikuti kegiatan Agama/Olah Raga, Kesenian atau Pramuka atau kegiatan social yang bersifat amatir sebagai Wakil dari Daerah Tingkat I atau II, Tingkat Nasional dan Internasional.
j. Kepentingan lain seperti wisuda, mengurus warisan, berhubungan dengan urusan pengadilan yang tidak dapat diwakilkan.
k. Alasan penting lain yang disetujui pejabat yang berwenang dan ditetapkan Ketua.

Prosedur untuk pelaksanaan Cuti Alasan Penting sebagai berikut :
a. Surat Permohonan Pegawai yang diajukan kepada pejabat yang berwenang
b. Pengajuan Surat Permohonan tersebut yaitu menggunakan Formulir Cuti Karena Alasan Penting yang dilampiri Surat Keterangan yang diperlukan.
c. Pelaksanaan Cuti Alasan Penting dapat digabung dengan Cuti Tahunan, apabila penyelesaian kepentingan melebihi batas maksimal waktu Cuti Karena Alasan Penting yang diberikan.

Lama Cuti Alasan Penting diberikan kepada Pegawai maksimal 7 (tujuh) hari kalender.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?