Cuti Sakit

Cuti sakit dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka penyembuhan, perawatan dan atau pemulihan kesehatan Pegawai.

Siapa yang berhak mendapatkan Cuti Sakit ?

Cuti Sakit dapat diberikan kepada Pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan surat keterangan dokter yang mengobati/merawat.

Bagaimana aturannya, untuk Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari ?

Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari antara Cuti Sakit yang satu dengan yang lainnya, maka dianggap bersambungan untuk setiap bulan berjalan.

Bagaimana aturan bagi Pegawai yang sering mengajukan Cuti Sakit ?

Bagi Pegawai yang sering mengajukan cuti sakit, maka wajib untuk diperiksa/diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Yayasan.

Bagaimana aturan penghasilan untuk Pegawai yang Cuti Sakitnya sampai 1 (satu) tahun ?

Pegawai yang Cuti Sakit sampai dengan (1) satu tahun, diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Untuk 3 (tiga) bulan pertama, Tunjangan Posisi sebesar 100% (seratus per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan kedua, Tunjangan Posisi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, Tunjangan Posisi sebesar 50% (lima puluh per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan keempat, Tunjangan Posisi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).

Bagaimana status bagi Pegawai yang Cuti Sakitnya lebih dari 1 (satu) tahun ?

Pegawai yang cuti sakitnya lebih dari 1 (satu) tahun, maka pegawai tersebut harus diperiksa / diuji kesehatannya oelh Tim Medis yang ditunjuk oleh Yayasan untuk menetapkan status sebagai berikut :
• Dinyatakan sembuh dari sakit & dapat bekerja kembali sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
• Dinyatakan uzur sebagai dasar pemberhentian.

Bagaimana Cuti Sakit bagi Pegawai karena gugur kandungan ?

Cuti Sakit karena gugur kandungan, diberikan kepada Pegawai paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender berdasarkan surat keterangan dokter.

Bagiamana posisi Pegawai yang Cuti Sakitnya lebih dari 3 (tiga) bulan ?

Pegawai yang Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan, maka diposisikan ke posisi khusus statute sakit, dan formasi yang ditinggalkan dapat diisi oleh Pegawai lain.

Bagaimana prosedur untuk pelaksanaan Cuti Sakit ?

Prosedur untuk pelaksaan Cuti Sakit yaitu :
• Mengajukan Permohonan Cuti Sakit dengan menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit
• Permohonan Cuti Sakit menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) hari.

Open chat
1
Ada yang bisa kami bantu?