Cuti sakit dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka penyembuhan, perawatan dan atau pemulihan kesehatan Pegawai.
Siapa yang berhak mendapatkan Cuti Sakit ?
Cuti Sakit dapat diberikan kepada Pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan surat keterangan dokter yang mengobati/merawat.
Bagaimana aturannya, untuk Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari ?
Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari antara Cuti Sakit yang satu dengan yang lainnya, maka dianggap bersambungan untuk setiap bulan berjalan.
Bagaimana aturan bagi Pegawai yang sering mengajukan Cuti Sakit ?
Bagi Pegawai yang sering mengajukan cuti sakit, maka wajib untuk diperiksa/diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Yayasan.
Bagaimana aturan penghasilan untuk Pegawai yang Cuti Sakitnya sampai 1 (satu) tahun ?
Pegawai yang Cuti Sakit sampai dengan (1) satu tahun, diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Untuk 3 (tiga) bulan pertama, Tunjangan Posisi sebesar 100% (seratus per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan kedua, Tunjangan Posisi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, Tunjangan Posisi sebesar 50% (lima puluh per seratus)
• Untuk 3 (tiga) bulan keempat, Tunjangan Posisi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
Bagaimana status bagi Pegawai yang Cuti Sakitnya lebih dari 1 (satu) tahun ?
Pegawai yang cuti sakitnya lebih dari 1 (satu) tahun, maka pegawai tersebut harus diperiksa / diuji kesehatannya oelh Tim Medis yang ditunjuk oleh Yayasan untuk menetapkan status sebagai berikut :
• Dinyatakan sembuh dari sakit & dapat bekerja kembali sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
• Dinyatakan uzur sebagai dasar pemberhentian.
Bagaimana Cuti Sakit bagi Pegawai karena gugur kandungan ?
Cuti Sakit karena gugur kandungan, diberikan kepada Pegawai paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender berdasarkan surat keterangan dokter.
Bagiamana posisi Pegawai yang Cuti Sakitnya lebih dari 3 (tiga) bulan ?
Pegawai yang Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan, maka diposisikan ke posisi khusus statute sakit, dan formasi yang ditinggalkan dapat diisi oleh Pegawai lain.
Bagaimana prosedur untuk pelaksanaan Cuti Sakit ?
Prosedur untuk pelaksaan Cuti Sakit yaitu :
• Mengajukan Permohonan Cuti Sakit dengan menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit
• Permohonan Cuti Sakit menggunakan formulir Permohonan/Laporan Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) hari.