Pengajuan Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) :
Dasar Aturan :
- NUPN ( Nomor Urut Pengajar Nasional) adalah Nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior ( Pendidikan masih S1 dan tidak memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap.
- Surat Edaran Direktur Diktendik No. 2844/E4.1/2012 Tentang Penataan Sistem Pendidikan dan tenaga Kependidikan.
Persyaratan Pengajuan NUPN :
- KTP Terbaru Yang yang masih berlaku, diwajibkan berwarna/Asli
- SK Dosen Tidak Tetap Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak (PKS)
- Hasil scan berwarna ijazah dan Transkrip S1, S2 dan S3, Bagi lulusan PT Luar Negeri harus menyertakan SK Penyetaraan dari DIKTI.
- Surat Pernyataan sebagai Dosen Tidak Tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 .
Prosedur/Alur Pengajuan :
- Berkas persyaratan pengajuan NUPN baru yang sudah dilengkapi di serahkan ke Sumber Daya Fakultas Masing-masing.
- Sumber Daya Fakultas akan mengecek persayarat dan kelengkapan pengajuan NUPN baru.
- Apabila sudah lengkap Sumber Daya Fakultas akan mengupload berkas ke forlap.dikti.go.id.
- Sumber Daya Fakultas harus mengecek secara periodik sesuai dengan pengajuan NUPN baru.
Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) :
Dasar Aturan :
- Surat Edaran Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2899.1/E4.1/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, Perihal NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional).
- Surat DIKTENDIK Nomor : 239/E4.1/2014 Tanggal 12 Februari 2014 Perihal Dokumen Pengajuan NIDN Baru.
- Surat Edaran DIKTI No. 3387/E4.1/2012 Tanggal 08 November 2012.
Persyaratan Pengajuan NIDN Baru :
- KTP Terbaru Yang yang masih berlaku, diwajibkan berwarna/Asli (Status Dosen/Karyawan Swasta)
- SK Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban.
- Hasil scan berwarna Ijazah dan Transkrip S1, S2 dan S3, Bagi lulusan PT Luar Negeri harus menyertakan SK Penyetaraan dari DIKTI.
- Surat Pernyataan sebagai Dosen Tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- SK Jabatan Fungsional Akademik / Jabatan Akademik Dosen (bila sudah memiliki).
- Sertifikasi TKDA dan TOEP dari PLTI
Prosedur/Alur Pengajuan :
- Hasil sertifikasi TKDA dan TOEP dari PLTI sesuai Edaran Dikti No. 1206/E4.1/2014 tanggal 14 Juli 2014.
- Berkas persyaratan pengajuan NIDN baru yang sudah dilengkapi di serahkan ke Sumber Daya Fakultas Masing-masing.
- Sumber Daya Fakultas akan mengecek persayarat dan kelengkapan pengajuan NIDN baru.
- Apabila sudah lengkap Sumber Daya Fakultas akan mengupload berkas ke forlap.dikti.go.id
- Sumber Daya Fakultas harus mengecek secara periodik sesuai dengan pengajuan NIDN baru.
Pengajuan NUPN ke NIDN :
Sama dengan seperti Pengajuan NIDN.