Cuti Tahunan yaitu Kegiatan tidak masuk kerja yang diizinkan oleh institusi yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan kepentingan pribadinya di dalam hari kerja. Siapa yang bisa melaksanakan hak atas Cuti Tahunan ? a. Pegawai yang telah memiliki masa kerja aktif 12 (dua belas) bulan terus menerus pada Yayasan berhak atas Cuti Tahunan Selama 12 (dua […]
READ MORECuti sakit dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka penyembuhan, perawatan dan atau pemulihan kesehatan Pegawai. Siapa yang berhak mendapatkan Cuti Sakit ? Cuti Sakit dapat diberikan kepada Pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan surat keterangan dokter yang mengobati/merawat. Bagaimana aturannya, untuk Pegawai yang Cuti Sakitnya terputus kurang dari 3 (tiga) hari ? […]
READ MORECuti alasan penting diberikan kepada pegawai dengan maksud untuk memenuhi kepentingan pribadi dan atau kepentingan lainnya di luar keputusan yayasan. Kepentingan apa saja yang dapat mendasari untuk Cuti Alasan Penting ? Cuti karena Alasan Penting dapat diberikan karena kepentingan sebagai berikut : a. Perkawinan Pegawai yang pertama kali;b. Perkawinan Anak;c. Istri Pegawai melahirkan anak;d. Kematian […]
READ MORECuti melahirkan dimaksudkan untuk persiapan persalinan dan memberikan istirahat dalam rangka memulihkan kesehatan setelah persalinan. Berapa lama hak Cuti Melahirkan bagi Pegawai wanita ? Pegawai wanita yang melaksanakan cuti melahirkan diberikan waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan puluh) hari kalender. Bagaimana hak pegawai wanita selama melaksanakan Cuti Melahirkan ? Selama melaksanakan Cuti […]
READ MORECuti Besar dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka pembinaan kesegaran jasmani dan rohani Pegawai termasuk dalam menjalankan ibadah agama serta untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipenuhi oleh Cuti Tahunan dan atau Cuti Karena Alasan Penting. Siapa yang berhak melaksanakan Cuti Besar ? Yang berhak untuk melaksanakan Cuti Besar adalah pegawai berstatus Pegawai Tetap. Kapan […]
READ MORE